MARI BERQURBAN

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM QURBAN
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)," (QS Al-Hajj 22:34)

Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 dzulhijah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk tawarrub (mendekatkan diri kepada Allah). kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhliyyah (berqurban atau melakukan qurban)
udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang islam, baligh, berakal, dan mampu. Yang dimaksud mampu disini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban. dengan cara menyembelih hewan,bersamaan ia memiliki sesuatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11.12 dan 13 Dzulhijjah.

Namun berqurban hukumnya dapat wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1.Domba (dlo'nu),apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke dua.
2. Kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga
3.sapi, apabila sudah berumur dua tahun dan akan memasuki tahun yang ke tiga.
untuk satu ekor sapi dan unta itu mencukupi untuk qurbanya tujuh orang, sedangkan untuk satu ekor kambing itu hanya cukup untuk berqurbanya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding oang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan)
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
1. hewan yang buta salah satu matanya
2. hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupunitu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak sangat kuat.
3. hewan yang sakit,seperti sakit yang menyebabkan hewan tampak kurus dan dagingnya rusak
4. hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
5.hewan yang terputus sebagian/seluruh telinganya
6.hewan yang terputus sebagian/seluruh ekornya
Sedangkan hewan yang pecah/patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Hewan qurban itu diperboleh disembelih mulai kira2 lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adha sampai terbenamnyamatahari pada hari ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
sedangkan waktu penyembelihan yang utama adala ketika matahari sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya idul adha.

Keutamaan berqurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS Al-Kautsar 108:2)
Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai ALLAH SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW:
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai ALLAH selain menyembelih qurban.” (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, “Menyembelih hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti para nabi).
2. bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan,dan sunnah baginya untuk melihat penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1.Membaca basmalah
2.membaca shalawat kepada Nabi
3.menghadap kearah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. berdoa agar qurbanya diterima oleh Allah
Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu:
1.Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2.Dzabih (orang yang menyembelih)
3.hewan yang disembelih
4.alat menyembelih
Syarat dalam menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). hal ini apabila hewanya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)
Kesunahanya :
a.memotong wadajain (dua otot yng berada disamping kanan &kiri)
b.menggunakan alat penyembelih yang tajam
c.membaca basmallah
d.membaca shalawat dan salam pada nabi Muhammad SAW
Syarat orang yang menyembelih :
1.Islam / orang yang halal dinikahi orang islam
2.bila hewanya ghairu maqdur, maka disyariatkan orang yag menyembelih adalah orang yang bisa melihat. dimakhrukhan sembelihanya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk
Syarat hewan yang disembelih :
a.hewanya termasuk hewan yang halal dimakan
b.masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap)
Syarat alat penyembelih:
Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang