A.
MUKADIMAH
[9:103] ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Dari firman Allah SWT, tersebut dapat
dipetik beberapa makna yang terkandung didalamnya yang berhubungan dengan zakat
antara lain :
- zakat itu membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa
- zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
- zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
- zakat itu menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian sosial antar sesama
masalah zakat selain yang termaktub di dalam Al-Qur’an
juga ada dasar dari Hadist, yaitu antara lain :
Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah Muhammad SAW bersabda : “barang siapa diberi Allah kekayaan, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, nanti dihari kiamat harta itu akan menjadi ular yang mempunyai dua titik hitam sebelah atas ke dua pipinya, inilah aku, harta yang kamu tumpuk-tumpuk”. Kemudian Nabi membaca ayat Al-Qur’an surat Ali-Imran 180. [HR Bukhari]
[3:180] sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka,
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk
bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya
di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan
di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
B. PENGERTIAN DAN PENENTUAN ZAKAT
Zakat mempunyai pengertian suci atau tumbuh,
sehingga insya Allah harta yang dikeluarkan akan menjadi suci, tumbuh dan
berkembang menjadi semakin banyak.
Zakat wajib dikeluarkan apabila memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
- Mempunyai nishab, artinya bila nilai harta benda yang dimiliki mencapai batas minim untuk dikenakan wajib zakat;
- Mencapai haul, artinya harta yang tersimpan mencapai waktu selama satu tahun (Kalender hijriyah);
- Zakat hasil panen, penghasilan/profesi, barang temuan, bonus dan hadiah dikeluarkan setiap kali menerima/ memperoleh.
C. JENIS-JENIS ZAKAT
1. Zakat atas simpanan barang emas dan perak
- Nishab emas seberat 91,92 gram sedangkan perak seberat 628 gram (sesuai dengan harga pasar);
- Besarnya zakat 2,5% per tahun;
- Khusus untuk perhiasan yang dipakai dikenakan zakat hanya sekali, yaitu 2,5% per tahun.
2. Zakat perusahaan, perdagangan dan
perindustrian
- Dikenakan atas nilai barang dan produksi dengan hutang piutang pada saat zakat dikeluarkan;
- Mencapai nishab senilai 91,92 gram emas;
- Besarnya zakat 2,5% per tahun.
3. Zakat hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan
- Nishab padi-padian dan sejenisnya sebanyak 653 kg;
- Besarnya zakat
- Tanpa pengolahan intensif (tanpa sistem irigasi) sebesar 10%
- Nishab tanaman lain senilai 91,92 gram emas;
- Besar zakat selain padi-padian sebesar 2,5 %;
- Zakat dikeluarkan setiap panen.
4. Zakat binatang ternak
- Zakat ternak kambing 40 ekor, sedangkan sapi dan kerbau 30 ekor. Zakatnya 1 (satu) ekor setiap nishab per tahun;
- Nishab ternak lainnya senilai 91,92 gram emas (harga pasar) zakatnya sebesar 2,5% per tahun.
5. Zakat tabungan dan deposito
- Dikenakan atas tabungan dan deposito ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishab senilai 91,92 gram emas;
- Besarnya zakat 2,5% per tahun.
6. Zakat saham
- Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya selama setahun, apabila mencapai nishab dan haul. Bila dijual maka besarnya zakat 2,5% per tahun.
7. Zakat simpanan (investasi) berupa tanah,
rumah, kendaraan, dan lain-lain.
- Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya (sewa bila ada) selama setahun, apabila mencapai nishab dan haul, apabila dijual maka nishabnya adalah nilai harga jual;
- Besarnya zakat 2,5% per tahun;
- Khusus untuk tanah, rumah, kendaraan dan lain-lain yang dipakai sendiri dikenakan hanya sekali yakni 2,5% dari harga beli.
8. Zakat penghasilan profesi
- Nishab penghasilan/gaji setara 91,92 gram emas;
- Besarnya zakat 2,5% dari penerimaan/pendapatan;
- Dikeluarkan setiap menerima penghasilan atau jika belum pernah dikeluarkan boleh di akumulasi selama satu tahun;
- Apabila penghasilan yang sudah dikeluarkan zakat digunakan untuk membeli tanah/ rumah, kendaraan, perhiasan emas dan lain-lain untuk dipakai sendiri, maka barang-barang tersebut berarti sudah dikeluarkan zakatnya.
9. Zakat fitrah
- Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim/muslimah yang mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun untuk orang-orang yang wajib diberi nafkah pada hari raya dan malamnya;
- Setiap kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang berada dalam dalam tanggung jawabnya yang mereka belum mampu membayar zakat;
- Zakat fitrah adalah berbentuk makanan pokok (beras) atau uang;
- Besarnya zakat fitrah adalah satu sha atau kurang lebih 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
D. INFAQ, SHODAQOH dan FIDYAH
1. Infaq dan Shodaqoh
- Disamping zakat, Islam sangat menganjurkan untuk menunaikan infaq dan shodaqoh, yakni mengeluarkan sebagian rejeki/harta kita dijalan Allah SWT tanpa harus mencapai nishab dn haul.
- Infaq dan Shodaqoh sangat dianjurkan baik kepada mereka yang sudah wajib zakat, artinya disamping menunaikan zakat juga dianjurkan menunaikan Infaq/Shodaqoh, maupun mereka yang belum termasuk wajib zakat.
- Infaq dan Shodaqoh disamping untuk menyantuni fakir miskin, kaum dhuafa juga digunakan untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan masjid/mushola, panti asuhan dan lain-lain.
E. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[2:215] mereka bertanya tentang apa yang mereka
nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang
kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.
Dari firman Allah SWT, tersebut dapat dipetik beberapa
makna yang terkandung didalamnya yang berhubungan dengan yang berhak menerima
zakat antara lain :
- orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
- anak yatim