"ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui." QS : 9/ 103.
Dari firman Allah SWT, tersebut dapat dipetik beberapa makna
yang terkandung didalamnya yang berhubungan dengan zakat antara lain :
- zakat itu membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa
- zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
- zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka
dan memperkembangkan harta benda mereka.
- zakat itu menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian
sosial antar sesama
masalah zakat selain yang termaktub di dalam Al-Qur’an juga
ada dasar dari Hadist, yaitu antara lain :
Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah Muhammad SAW
bersabda : “barang siapa diberi Allah kekayaan, tetapi tidak dibayarkan
zakatnya, nanti dihari kiamat harta itu akan menjadi ular yang mempunyai dua
titik hitam sebelah atas ke dua pipinya, inilah aku, harta yang kamu
tumpuk-tumpuk”. Kemudian Nabi membaca ayat Al-Qur’an surat Ali-Imran 180. [HR
Bukhari]
[3:180] sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
PENGERTIAN DAN PENENTUAN ZAKAT
Zakat mempunyai pengertian suci atau tumbuh, sehingga insya
Allah harta yang dikeluarkan akan menjadi suci, tumbuh dan berkembang menjadi
semakin banyak.
Zakat wajib dikeluarkan apabila memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
- Mempunyai nishab, artinya bila nilai harta benda yang dimiliki
mencapai batas minim untuk dikenakan wajib zakat;
- Mencapai haul, artinya harta yang tersimpan mencapai waktu
selama satu tahun (Kalender hijriyah);
Zakat hasil panen, penghasilan/profesi, barang temuan, bonus
dan hadiah dikeluarkan setiap kali menerima/memperoleh.
JENIS-JENIS ZAKAT
1. Zakat atas simpanan barang emas dan perak
Nishab emas seberat 91,92 gram sedangkan perak seberat 628
gram (sesuai dengan harga pasar); Besarnya zakat 2,5% per tahun; Khusus untuk perhiasan yang dipakai dikenakan zakat hanya sekali,
yaitu 2,5% per tahun.
2. Zakat perusahaan, perdagangan dan perindustrian
Dikenakan atas nilai barang dan produksi dengan hutang
piutang pada saat zakat dikeluarkan; Mencapai nishab senilai 91,92 gram emas; Besarnya zakat 2,5% per tahun.
3. Zakat hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan
Nishab padi-padian dan sejenisnya sebanyak 653 kg; Besarnya zakat : Dengan pengolahan intensif (sistem irigasi) sebesar 5% , Tanpa pengolahan intensif (tanpa sistem irigasi) sebesar 10% ; Nishab tanaman lain senilai 91,92 gram emas; Besar zakat selain padi-padian sebesar 2,5 %; Zakat dikeluarkan setiap panen.
4. Zakat binatang ternak
Zakat ternak kambing 40 ekor, sedangkan sapi dan kerbau 30
ekor. Zakatnya 1 (satu) ekor setiap nishab per tahun; Nishab ternak lainnya senilai 91,92 gram emas (harga pasar)
zakatnya sebesar 2,5% per tahun.
5. Zakat tabungan dan deposito
Dikenakan atas tabungan dan deposito ditambah hasilnya
selama setahun, apabila mencapai nishab senilai 91,92 gram emas; Besarnya zakat 2,5% per tahun.
6. Zakat saham
Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya selama setahun,
apabila mencapai nishab dan haul. Bila dijual maka besarnya zakat 2,5% per
tahun.
7. Zakat simpanan (investasi) berupa tanah, rumah, kendaraan,
dan lain-lain.
Dikenakan atas nilai beli ditambah hasilnya (sewa bila ada) selama
setahun, apabila mencapai nishab dan haul, apabila dijual maka nishabnya adalah
nilai harga jual; Besarnya zakat 2,5% per tahun;
Khusus untuk tanah, rumah, kendaraan dan lain-lain yang
dipakai sendiri dikenakan hanya sekali yakni 2,5% dari harga beli.
8. Zakat penghasilan profesi
Nishab penghasilan/gaji setara 91,92 gram emas; Besarnya zakat 2,5% dari penerimaan/pendapatan; Dikeluarkan setiap menerima penghasilan atau jika belum
pernah dikeluarkan boleh di akumulasi selama satu tahun;
Apabila penghasilan yang sudah dikeluarkan zakat digunakan
untuk membeli tanah/ rumah, kendaraan, perhiasan emas dan lain-lain untuk
dipakai sendiri, maka barang-barang tersebut berarti sudah dikeluarkan
zakatnya.
9. Zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim/muslimah yang
mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun untuk orang-orang yang
wajib diberi nafkah pada hari raya dan malamnya;
Setiap kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah bagi
seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang berada dalam dalam tanggung
jawabnya yang mereka belum mampu membayar zakat;
Zakat fitrah adalah berbentuk makanan pokok (beras) atau
uang; Besarnya zakat fitrah adalah satu sha atau kurang lebih 2,5
kg atau 3,5 liter beras.
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
[9:60] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[2:215] mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka
Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.
Dari firman Allah SWT, tersebut dapat dipetik beberapa makna
yang terkandung didalamnya yang berhubungan dengan yang berhak menerima zakat antara
lain :
1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan
dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang
yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim
yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
9. anak yatim