"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Orang yang Wajib Membayar Fidyah:
- Orang yang menderita sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh. Orang yang telah didiagnosis gagal parah dan tidak dapat dipulihkan lagi, membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya atau mengganti puasanya di waktu lain.
- Para orang tua yang sudah renta. Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit harus tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
- Orang hamil dan menyusui. Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda tentang fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha.
Berapa besaran Fidyah?
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku di lingkungan terdekat misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak mungkin bisa menggantinya dengan membayar Fidyah 15 ribu.
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini karena pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (pribadi yang bersifat fisik).
Pembayaran Fidyah diproses dengan transfer ke rekening Panti Asuhan Yasibu:
BCA: 4485.444.999
Mandiri: 144.001.257.698.6
BSM: 7678.877.888
a.n. Yayasan Insan Indonesia Bersatu
Berapa besaran Fidyah?
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku di lingkungan terdekat misalnya, sekitar 15 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak mungkin bisa menggantinya dengan membayar Fidyah 15 ribu.
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini karena pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (pribadi yang bersifat fisik).
Pembayaran Fidyah diproses dengan transfer ke rekening Panti Asuhan Yasibu:
BCA: 4485.444.999
Mandiri: 144.001.257.698.6
BSM: 7678.877.888
a.n. Yayasan Insan Indonesia Bersatu
Konfirmasi:
Format: Nama#Jumlah Donasi#Bank#Tanggal Transfer#Jenis Donasi
Contoh: Dermawan#Rp. 2.500.000#Mandiri#01/05/2020#Fidyah.
Insha Allah Berkah. Aamiin
Wallahu'alam (eka).